Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023 telah mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Factsheet di bawah ini menggambarkan dengan singkat tentang alur lalu lintas HPM bagi para pelaku usaha atau individu yang ingin melalu-lintaskan hewannya di wilayah NKRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *